Gara-Gara Kurang Anggota, 2 Parpol Pendatang Baru di Kota Batu Tak Lolos Verifikasi
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
24 - Aug - 2022, 10:55
JATIMTIMES - Lantaran tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan dan sejumlah persyaratan lainnya, 2 partai politik (parpol) di Kota Batu dinyatakan tidak lolos verifikasi. Kedua parpol yang tidak lolos itu merupakan parpol pendatang baru di Kota Batu. Yakni Partai Buruh dan Partai Republik Satu. Dengan gugurnya 2 parpol tersebut masih menyisakan 20 partai di kota Batu.
Ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Kota Batu Erfanudin mengatakan, syarat minimal partai politik di kota Batu memiliki keanggotaan 216. Sayangnya partai buruh mencatat jumlah keanggotaannya sebanyak 124. Sama halnya dengan Partai Republik Satu yang keanggotannya kurang 12 saja, yakni sebanyak 204. “Saat ini KPU Kota Batu tengah melakukan verifikasi terhadap 20 partai tersebut,” ucap Erfan.
Baca Juga : Simpan Ponsel di Jok, Motor Warga Jogoyudan Kecamatan Lumajang Terbakar di Tengah Jalan
Berdasarkan informasi sementara yang didapatkan KPU Kota Batu 20 pantai tersebut di antaranya, Perindo, Partai PSI, Partai Republik Indonesia, Partai Republik, PKB, PKS, Partai Keadilan dan Persatuan, Gerindra, Partai Gelombang Indonesia, Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, PDIP Perjuangan, dan lainnya.
“Dalam proses verifikasi ini menemukan sejumlah data yang perlu dikonfirmasi langsung yang bersangkutan, yang harus ditindaklanjuti oleh partai politik. Terdapat data-data yang kurang valid seperti jenis kelamin peserta, domisili asli, termasuk status PNS dan TNI atau Polri,” tambah Erfan.
Sementara itu verifikasi administrasi dilaksanakan sejak 16-29 Agustus dan 19-26 Agustus tahun 2022 tindak Lanjut Partai terhadap data-data yang BMS sesuai keputusan KPU RI no 260 tahum 2022.
Sepanjang verifikasi KPU akan menelaah data-data yang telah masuk, jika tidak memenuhi persyaratan partai juga tidak lolos. “KPU kota Batu mempekerjakan atau membentuk tim verifikator/menugaskan 12 orang untuk melakukan verifikasi,” terang Erfan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya