Tahapan Pemilu Bergulir, Bawaslu Kabupaten Malang Siap-Siap Bentuk Badan Adhoc
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Yunan Helmy
12 - Aug - 2022, 04:37
JATIMTIMES - Tahapan pemilu kini sudah mulai bergulir. Bawaslu Kabupaten Malang pun mengajak masyarakat turut aktif dalam melakukan pengawasan. Salah satunya dengan menjadi kolega pengawas di tingkat kecamatan sebagai badan adhoc.
Hal itu disampaikan Muhammad Wahyudi, ketua Bawalu Kabupaten Malang, saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pengawasan, Potensi Pelanggaran, Sengketa Proses dan Persiapan Pembentukan Badan Ad Hock Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Kamis (11/08/2022) di Hall Grand Kanjuruhan Kepanjen.
Wahyudi menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki keterbatasan dan kelemahan untuk menjangkau seluruh elemen di Kabupaten Malang. Karena itu, Bawaslu meminta bantuan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024.
"Terutama untuk menjadi kolega pengawas di tingkat kecamatan sebagai badan adhoc," terangnya melalui keterangan tertulis yang diterima JatimTIMES.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Malang Umar Khayyan menambahkan, persiapan pembentukan badan adhoc untuk pengawasan Pemilu 2024 meliputi persyaratan untuk menjadi calon anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa serta pengawas TPS yang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 117, 132.
"Bawaslu Kabupaten Malang menyadari bahwa dalam perekrutan badan adhoc terdapat beberapa kecamatan yang sering kekurangan pendaftar dan harus melakukan perpanjangan waktu pendaftaran yang disebabkan kurang maksimalnya sosialisasi Bawaslu Kabupaten Malang kepada masyarakat," tambahnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Malang akan melaksanakan sosilalisasi kepada masyarakat secara langsung melalui beberapa titik. Sehingga harapannya jumlah pendaftar akan meningkat dan memperluas pilihan masyarakat akan menjadi anggota badan adhoc Bawaslu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah dalam paparannya membeberkan terkait tugas dan kewenangan Bawaslu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 93 huruf b. Yakni Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, dan sengketa proses pemilu...