Anggota Komisi V DPR-RI, Teriak Minta Pembangunan di Madura Segera Digarap
Reporter
Imam Faikli
Editor
A Yahya
11 - Aug - 2022, 10:52
JATIMTIMES - Kelanjutan percepatan pembangunan ekonomi di Pulau Madura, yang tertuang dalam Perpres 80 Tahun 2019 hingga saat ini tak kunjung ada kejelasan.
Sudah memasuki tahun keempat, rencana Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Namun hingga saat ini belum ada apa-apa.
Baca Juga : P4TM Sambut Baik Instruksi Gubernur Jatim Terkait Trading House Tembakau
Anggota Komisi V DPR RI dapil Madura, Syafiuddin Asmoro menjelaskan, bahwa sebetulnya rencana percepatan pembangunan ekonomi itu, saat ini terkendala di minimnya anggaran.
Hal itu dikarenakan adanya musibah non alam yang disebut Covid-19, yang membuat semua anggaran negara harus dilakukan refocusing.
Belum lagi, munculnya rencana baru dari pemerintah pusat, yakni dengan adanya undang-undang pembentukan Ibu Kota Negara (IKN), yang membuat pemerintah pusat fokus terhadap pembangunan tersebut.
Meski demikian Syafiuddin berharap, bahwa pemerataan pembangunan ini tidak harus di monopoli oleh salah satu daerah. Meskipun rencana pembangunan IKN ini sudah menjadi keharusan karena sudah menjadi undang-undang.
Syafiuddin juga meminta kepada pemerintah pusat, agar perpres 80 yang sifatnya masih Sunnah ini, juga dijadikan prioritas, dalam artian minimal rencana pembangunan pelabuhan Tanjung Bulu Pandan di kawasan Madura khususnya Bangkalan ini segera dibangun.
"Minimal pemerintah pusat melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan pelabuhan Tanjung Bulu Pandan, walaupun dibangunnya secara multiyears (secara bertahap)," ungkap Syafiuddin, usai diskusi publik dengan tema percepatan pembanguan Madura, bersama komunitas wartawan Bangkalan (KWB) di Caffe Klasik, Rabu malam (10/8/2022).
Selain itu, dia meminta Pemerintah pusat juga melakukan revisi terhadap regulasi atau Perpres 80 itu, yakni terkait soal pembiayaan dari pembangunan tersebut. Dia meminta agar pemerintah pusat tidak hanya membebankan terhadap badan usaha dan swasta.
Baca Juga : Baca Selengkapnya