UIN Maliki Malang Masuk 10 Kampus PTKIN Terbaik di Indonesia Versi Webometrics
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
10 - Aug - 2022, 06:29
JATIMTIMES - Periode Juli 2022, lembaga pemeringkatan perguruan tinggi di dunia Webometrics merilis daftar peringkat perguruan tinggi. Berbagai perguruan tinggi di dunia, baik negeri maupun swasta, bahkan hingga perguruan tinggi berbasis keagamaan masuk dalam peringkat Webometrics.
Dari rangkuman yang dirilis Webometrics periode Juli 2022, UIN Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang masuk dalam 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang menjadi perguruan tinggi peringkat 10 teratas.
Baca Juga : Turuti Keinginan Fans, Piyu Padi Reborn Transplantasi Rambut
Berikut 10 PTKIN terbaik di Indonesia versi Webometrics periode 2022.
1. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kampus ini menduduki peringkat ke 23 secara nasional.
2. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, kampus ini menduduki peringkat ke 24 secara nasional.
3. UIN Sunan Ampel Surabaya, menduduki peringkat ke 60 secara nasional.
4. UIN Raden Intan Lampung menduduki peringkat ke 66 secara nasional.
5. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menduduki peringkat ke 69 secara nasional.
6. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menduduki peringkat ke 71 secara nasional.
7. IAIN Salatiga menduduki peringkat ke 72 secara nasional.
8. IAIN Ponorogo menduduki peringkat ke 87 secara nasional.
9. UIN Ar Raniry Banda Aceh, menduduki peringkat ke 88 secara nasional.
10. UIN Palangka Raya, menduduki peringkat ke 91 secara nasional.
Penelitian atau editor pada Webometrics bukanlah seorang amatir. Namun ia merupakan ilmuwan yang bekerja di satu lembaga penelitian publik kelas dunia dengan pengalaman panjang dalam evaluasi yang dipandu tauran indikator dan metrik.
Pemeringkatan itu tentu terdapat indikator-indikator yang digunakan. Berdasarkan penilaian, pemeringkatan itu dengan menggunakan tiga indikator. Yakni, visibility dengan porsi 50 persen, transparency or openness dengan porsi 10 persen dan excellence or scholar dengan 40 persen.
Baca Juga : Baca Selengkapnya