Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
08 - Aug - 2022, 03:47
JATIMTIMES - Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan Putri Chandarawathi (PC) istri dari mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Brigadir RR disangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga : Buntut Tewasnya Brigadir J, Sopir dan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Bareskrim
"(Brigadir RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ungkap Brigjen Andi Rian Djajadi seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022).
Atas penetapan status tersangka tindak pidana pembunuhan berencana tersebut, Andi Rian menuturkan, Brigadir RR telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 30 hari ke depan, terhitung mulai hari Minggu (7/8/2022).
Tidak sendiri, penetapan tersangka dan penahanan Brigadir RR juga bersamaan dengan penahanan Bharada RE yang merupakan sopir Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan yang disengaja. Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain dua anggota Polri tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan kepada Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi atasan para tersangka dan korban di jajaran Divisi Propam Polri terdahulu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya