Pemeliharaan Jalan Krebet-Gondanglegi, Surat Permohonan Izin Sudah sejak 5 April 2022
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
07 - Aug - 2022, 02:38
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ternyata telah mengajukan permohonan perizinan terkait proyek pekerjaan pemeliharaan jalan di ruas Krebet ke Gondanglegi. Hal tersebut dijelaskan dalam surat dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Nomor 600/772/35.07.109/2022 perihal Permohonan Izin Pemanfaatan Sebagian Lahan Milik PT KAI Persero untuk Penanganan Infrastruktur di Kabupaten Malang yang diterbitkan pada 5 April 2022.
Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Romdhoni mengtakan, surat tersebut juga menindaklanjuti surat bupati Malang yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021 dan ditujukan kepada firektur utama PT KAI (Persero) di Bandung. Surat bernomor 600/6990/35.07.109/2021 juga tentang permohonan izin pemanfaatan aset lahan PT KAI Persero untuk pelebaran jalan ruas Mangliawan-Tumpang.
Baca Juga : Sepeda Motor Jadi Penyebab Terbakarnya Rumah di Tulungagung, Kok Bisa?
Di dalam surat yang diterbitkan oleh Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang itu, juga disebutkan bahwa pihaknya menjelaskan permohonan izin pemanfaatan sebagian lahan milik PT KAI (Persero) untuk peningkatan kapasitas jalan umum. Bahkan dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Dinas PU Bina Marga siap untuk berkoordinasi lebih lanjut.
Sementara itu, di surat Bupati Malang yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021 lalu, dijelaskan beberapa pertimbangan terkait permohonan perizinan pemanfaatan lahan PT KAI (Persero) untuk peningkatan kapasitas jalan.
Romdhoni mengatakan, dua surat tersebut sebenarnya sudah menjelaskan bahwa sebelum pekerjaan tersebut dilakukan, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang maupun Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang secara langsung telah memohon izin untuk pemanfaatan sebagian lahan PT KAI.
"PT KAI beralasan bahwa pekerjaan tersebut tidak berizin. Kalau katakan ixin, suratnya Pak Bupati dulu di tahun 2021 dan surat kami dari dinas tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Pak Bupati kok tidak ada jawaban ya," ujar Romdhoni kepada JatimTIMES.
Namun yang ada, PT KAI pada 26 Juli 2022 mengeluarkan surat bernomor KA.104/VII/8/DO.8-2022. Di situ disebutkan bahwa pekerjaan tersebut mengenai bidang yang diakui milik PT KAI...