Terduga Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Malang Jalani Sidang, Terancam Hukuman Mati
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
05 - Aug - 2022, 02:49
JATIMTIMES - Kasus pembunuhan pada korban seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang, Bagus Prasetya Lazuardi (26) warga Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Kepatihan, Tulungagung mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Peristiwa bermula saat jasad Bagus ditemukan pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 5.15 WIB di sebuah pekarangan kosong di daerah Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan oleh saksi yang diketahui bernama Munarti.
Baca Juga : Laporan Pencemaran Nama Baik Warga Kutoanyar Masuk Seri Baru, Dugaan Identitas Ganda Terkuak Dalam Mediasi
Berdasarkan penyidikan Polres Pasuruan dan Polda Jatim saat itu, Bagus ternyata dibunuh di kawasan Jalan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang oleh tersangka yang diketahui bernama Ziath Ibrahim Bal Biyd (37) warga Jalan Kyai Tamim, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Priatmaji Dutaning Prawiro melalui Kasubsi Penuntutan Pidum, Rendy Aditya Putra menuturkan latar belakang pelaku menurut Jaksa Penuntut Umum bekerja sebagai driver online.
Dari sidang perdana dengan agenda dakwaan di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (3/8/2022) kemarin diketahui, tersangka Ziath Ibrahim didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
“Dakwaan kami yang memberatkan adalah pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya hukuman mati,” tegas Rendy, Kamis (4/8/2022) siang di ruang kerjanya.
Awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Pasuruan dan Polda Jatim. Karena jasad korban ditemukan di Pasuruan. Namun, TKP kasus terdapat di Kabupaten Malang sehingga ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
“Setelah dilakukan penyidikan, ternyata kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka di wilayah hukum Kabupaten Malang. Jadi korban dibunuh di Mondoroko Singosari. Baru kemudian jasad korban di buang ke Pasuruan,” beber Rendy.
Rendy menjabarkan, tersangka Ziath Ibrahim pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, bertemu dengan korban di pinggir Jalan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang...