Setubuhi Gadis Belia, Warga Gresik Divonis 13 Tahun Penjara
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
A Yahya
04 - Aug - 2022, 03:31
JATIMTIMES - Korneles Korisen harus mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Pria 54 tahun itu divonis hukuman 13 tahun penjara karena menyetubuhi gadis belia.
Selain mendapat hukuman badan, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan tiga bulan penjara.
Baca Juga : Wali Kota Malang Sutiaji Ingatkan ASN tidak Kikir, Gencarkah Sedekah
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Fitra Dewi Nasution pada sidang online tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, kedua terdakwa masih pikir-pikir.
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata Majelis Hakim Fitra, saat membacakan putusan Rabu (3/8/2022).
Dalam amar putusannya, terdakwa dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI no 17/2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati, secara bergantian dengan kedua terdakwa usai mendengarkan putusan hakim.
Sekadar diketahui, terdakwa Korneles Korisen diamankan polisi setelah dilaporkan orang tua anak korban yang mengetahui bahwa terdakwa telah menyetubuhi anaknya yang masih berumur 12 tahun lebih dari sekali.
Aksi bejat itu terbongkar setelah terdakwa sendiri yang menceritakan pada kerabatnya (salah satu saksi di persidangan), kemudian saksi memberitahukan ke orang tua anak korban kemudian dilaporkan ke Polsek Menganti.
Dalam dakwaan sebelumnya, aksi bejat itu bermula saat anak korban bersama keluarganya berkunjung ke rumah terdakwa di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Gresik.
Karena ngantuk, anak korban dengan kakak kandungnya tertidur di ruang tengah bersama putri terdakwa. Sedangkan kedua orang tua anak korban pun menitipkan ke terdakwa untuk menginap.
Baca Juga : Baca Selengkapnya