Wakil Ketua MPR Yandri Imbau Siswa di Kota Malang Jauhi Narkoba
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
30 - Jul - 2022, 11:03
JATIMTIMES - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Yandri Susanto datang ke Kota Malang untuk memberikan motivasi serta semangat kepada para siswa-siswi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang dalam rangka dialog kebangsaan dengan tema "Anak Muda Sebagai Aset Bangsa".
Melalui dialog kebangsaan ini, Yandri menyampaikan bahwa di tengah perkembangan teknologi dan pergaulan saat ini, banyak anak-anak muda yang terjerumus dalam lembah kegelapan dengan melakukan aktivitas yang tidak baik. Khususnya terkait penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Baca Juga : DPP PAN Umumkan Nama Capres dan Cawapres Akhir Agustus
Di hadapan ratusan siswa MAN 2 Kota Malang, Yandri membeberkan sejumlah data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait tingkat penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada kalangan remaja.
"Pada tahun 2021, total pengguna narkoba sebesar 3,6 juta jiwa, 70 persen di antaranya dari kalangan usia 15-65 tahun dan 27 persen dari kalangan remaja atau pelajar yakni 15 tahun," ungkap Yandri.
Pejabat publik yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI ini menjelaskan, dari 27 persen remaja yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba ini terbagi dalam tiga jenis. Yakni untuk remaja yang menjadi pemakai narkoba sebesar 82,4 persen, kemudian remaja yang menjadi pengedar narkoba sebesar 47,1 persen, dan remaja yang menjadi kurir sebagai 31,4 persen.
Pihaknya juga membeberkan sejumlah data yang diperoleh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bahwa pada tahun 2021 sebanyak 1.434 anak merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang di dominasi kekerasan seksual oleh remaja.
Selain itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga membeberkan sejumlah data anak putus sekolah di Indonesia. Yandri menyebut, berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI sebanyak 75.303 siswa tahun ajaran 2020/2021 putus sekolah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya