Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum JEP Hotma Sitompul Ingatkan APH Tanggung Jawab Kepada Tuhan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
28 - Jul - 2022, 03:34
JATIMTIMES - Terdakwa kekerasan seksual yang merupakan pendiri dan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra (JEP) telah dituntut 15 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Terdakwa JEP dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Lewat Digitalisasi, UKM Mampu Lebih Bangkit dan Melaju
Selain dituntut 15 tahun kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Artinya jika terdakwa tidak dapat membayar denda sebesar Rp 300 juta maka hukuman terdakwa nantinya akan ditambah enam bulan kurungan penjara.
Kemudian, terdakwa JEP juga dituntut untuk membayar restitusi kepada saksi korban berinisial SDS sebesar Rp 44.744.623. Jika nantinya terdakwa JEP tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.
Nantinya, hasil dari pelelangan untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan penjara.
Merespons terkait tuntutan dari JPU Kejari Batu, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa JEP yakni Hotma Sitompul mengingatkan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari majelis hakim, jaksa hingga penasehat hukum akan tanggung jawab terkait yang dilakukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Saya mau ingatkan kita semua, baik jaksa, penasehat hukum maupun hakim, tentu bertanggung jawab kepada Tuhan. Surat tuntutan keputusan hakim itu berira-ira, demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa," ungkap Hotma kepada JatimTIMES.com, Rabu (27/7/2022).
Lebih lanjut, terkait tuntutan yang diajukan oleh JPU dalam sidang ke-21 di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA kepada terdakwa JEP, pada intinya pihaknya tidak berkenan mengomentari surat tuntutan dari JPU Kejari Batu tersebut...