Polemik Pencopotan Wali Kelas 3 SDN 1 Bungur Masih Berlanjut
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
27 - Jul - 2022, 01:09
JATIMTIMES - Polemik pencopotan wali kelas 3 Arizal Eriyoga Swara di SDN 1 Bungur Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung belum berakhir.
Keterangan Kepala SDN 1 Bungur Usup banyak bertolak belakang dengan yang dialami Arizal.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Blitar Serahkan Santunan JKM BPJAMSOSTEK ke Ahli Waris Guru Ngaji
Guru honorer yang menjabat sebagai Wali Kelas 3 SDN Bungur Arizal Eriyoga Swara mengatakan, dirinya sudah menjadi wali kelas selama 3 tahun, dan itu bisa dibuktikan dengan SK dari Kepala Sekolah dan raport kelas 3 Tahun ajaran 2019, 2020 dan 2021.
"Saya menjadi wali kelas sudah 3 tahun, itu bisa dibuktikan dengan raport siswa yang saya tanda tangani bahkan SK dari kepala sekolah juga ada," kata pria yang akrab disapa Yoga. Selasa (26/7/2022).
Yoga menjelaskan, sebelum masuk menjadi guru honorer di SDN 1 Bungur, Kepala Sekolah sudah menawarkan jabatan Wali Kelas 3 kepada guru honorer lain yakni Rifal dan Eva.
Namun kedua guru honorer itu menolak tawaran dari Kepala Sekolah atas jabatan Wali Kelas 3 tersebut. Setelah keduanya menolak, Yoga mengaku, juga ditawari oleh Kepala Sekolah. Karena dia merasa mampu akhirnya jabatan itu ia terima.
"Bu Eva itu sudah ditawari menjadi Wali Kelas sebanyak 2 kali, namun terus ditolaknya. Dan yang terakhir, tawaran itu diberikan saat saya, Bu Eva dan Kepala Sekolah dalam satu ruangan. Karena Bu Eva menolak akhirnya jabatan itu saya yang menerima," jelasnya.
Yoga menambahkan, saat menjabat sebagai wali kelas, dia mengaku memang belum lulus kuliah, namun selang beberapa bulan kemudian sudah lulus tapi terkendala ijazahnya belum diambil karena Pandemi Covid-19.
Meski secara resmi belum pegang ijazah, lanjut Yoga, ia sudah melakukan koordinasi dengan operator UPT Karangrejo dan mengirim pemberitahuan bahwa memegang jabatan Wali Kelas di SDN 1 Bungur.
"Oleh operator saya disarankan untuk masuk Dapodik dan ijazahnya bisa dilampirkan menyusul," ungkapnya.
Yoga membantah apa yang telah disampaikan kepala Sekolah, bahwa Bu Eva sebelumnya telah menjabat sebagai Wali Kelas, karena saat dia menjabat Wali Kelas selama 1 Tahun, Bu Eva baru hamil.
Dan parahnya, kata Yoga, Kepala Sekolah per hari ini, Selasa (26/7/2022) telah memberhentikannya secara sepihak (tanpa melalui rapat atau musyawarah) jabatan wali kelas 3 untuk dialihkan kepada Bu Eva...