Kantor Imigrasi Malang Catat 31 Orang Asing Melanggar, 6 Dideportasi
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
26 - Jul - 2022, 08:51
JATIMTIMES - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mencatat ada sebanyak 31 orang asing yang melakukan pelanggaran. Yakni melebihi masa izin tinggal di wilayah yang menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Malang.
Analis keimigrasian Kantor Imigrasi Malang Miftakhul Khairi mengatakan, dari jumlah tersebut, ada 6 orang yang terpaksa harus dipulangkan atau dideportasi ke negara asalnya. Sedangkan 25 lainnya dikenakan sanksi membayar biaya beban overstay.
Baca Juga : Dispendukcapil Sampang Punya Inovasi Baru 'Marlena Tuku Santan'
"Yang dideportasi itu karena sudah overstay lebih dari 60 hari ada 6 orang periode Januari hingga Juni 2022 ini. Lalu yang dikenai beban biaya itu 25 orang. Biayanya sebesar Rp 1 juta per hari," ujar Khairy.
Khairy mengatakan lamanya overstay masing-masing orang juga berbeda-beda. Namun, Khairy tak menjelaskan secara rinci. Hanya, untuk orang asing yang dideportasi, hampir dapat dipastikan lama overstay-nya lebih dari 60 hari.
Berdasarkan catatannya, 31 orang yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut mayoritas kepentingannya adalah sebagai mahasiswa dan dalam rangka melakukan kunjungan.
"Kalau pekerja itu relatif taat karena biasanya mereka (orang asing) punya tim legal atau tim hukum dari perusahaannya masing-masing," imbuh Khairy.
Di sisi lain, Imigrasi juga terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang ada di wilayahnya. Pengawasan tersebut dilakukan secara administratif melalui dokumen dan juga pengawasan lapangan.
"Administratif ini kami cek dokumennya. (Pengawasan) lapangan) kami cek secara real di lapangan. Kami lakukan rutin sesuai dengan porsi kami. Kalau pemetaannya, ada dari bagian intelijen yang menangani untuk pemetaan," jelas Khairy.
Baca Juga : Pemkab Malang Ajak Masyarakat Pro Aktif Awasi Keberadaan Lembaga dan Orang Asing
Sementara itu, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap keberadaan lembaga atau orang asing...