BPJS Ketenagakerjaan Gelar Kampanye Anti-Korupsi dan Sosialisasi Surat Edaran Sekda Kabupaten Kediri
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Yunan Helmy
23 - Jul - 2022, 09:51
JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Kediri menggelar sosialisasi anti-korupsi melalui virtual zoom meeting.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Aekda) Kabupaten Kediri Dede Sujana MSi dan dihadiri Suharno Abidin (kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri), Ibnu Imad (kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri), Bonard David Yuniarto (kasi datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri), serta OPD, BUMD, BLUD di wilayah Pemerintah Kabupaten Kediri.
Baca Juga : Menko Airlangga Paparkan Berbagai Dukungan bagi Generasi Muda sebagai Masa Depan Bangsa di Forum KTT Y20
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin menyampaikan, menurut UU Tipikor UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001, korupsi merupakan setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut Suharno, ada tujuh tindak pidana korupsi yang harus diberantas.vyaitu berupa kegiatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, pemerasan, penyuapan, kecurangan (fraud), gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan.
"Siswa magang memiliki risiko pekerjaan yang sama dengan pekerja pada mitra tempat mereka melakukan magang. Untuk itu, perlindungan terhadap siswa magang penting untuk melindungi dari risiko- risiko yang kemungkinan muncul di tempat magang," terangnya.
Menurut Suharno, lingkup perlindungan siswa magang yaitu mulai dari perjalanan berangkat magang kerja, segala aktivitas selama menjalankan pendidikan magang kerja, hingga perjalanan kembali ke rumah. Sehingga secara penuh siswa magang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Siswa magang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam sektor bukan penerima upah (BPU). Dengan iuran Rp 16.800 per bulan, siswa magang dapat diikutkan dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),"katanya.
Manfaat yang akan diterima sangat besar. Mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh sesuai indikasi dokter apabila terjadi risiko kecelakaan dalam magang kerja hingga santunan kematian jika terjadi risiko kematian.
Baca Juga : Baca Selengkapnya