Satu Lagi Simpatisan Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jombang jadi Tersangka

Reporter

Adi Rosul

22 - Jul - 2022, 02:47

KBO Satreskrim Polres Jombang Iptu Mustoib. (istimewa)


JATIMTIMES - Satreskrim Polres Jombang kembali menetapkan 1 orang menjadi tersangka kasus menghalang-halangi petugas saat melakukan jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di pesantrennya di Jombang. Dengan begitu, polisi telah menetapkan total 6 orang tersangka.

KBO Satreskrim Polres Jombang Iptu Mustoib mengatakan, seorang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM. Pria tersebut merupakan simpatisan MSAT yang berada di dalam pesantrennya di Kecamatan Ploso, Jombang saat petugas melakukan upaya jemput paksa pada Kamis (07/07/2022) lalu.

Baca Juga : Dugaan Kasus Guru SD Cabuli 8 Siswa Masuk Ranah Penyelidikan Kepolisian

"Satu orang lagi berinisial AM, simpatisan Subchi yang juga sudah ditetapkan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/07/2022).

Dijelaskan Mustoib, AM terlibat melawan petugas saat proses penjemputan paksa MSAT. Perlawanan yang dilakukan tersangka yaitu dengan melempari polisi dengan pasir dan batu.

"Tersangka terlibat melawan petugas dengan cara melempar pasir dan batu," ungkapnya.

Selain AM, 5 orang yang juga simpatisan MSAT telah ditetapkan oleh petugas Satreskrim Polres Jombang terlebih dahulu. Mereka adalah MAK (39), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, WHA (38), warga Desa Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo.

Kemudian, MNA (42), Warga Desa Kepek, Wonosari, Gunung Kidul, SA (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan dan DP (30), warga Desa Losari, Ploso, Jombang.

Baca Juga : Pemuda Gebrak Mobil Istri Polisi di Malang Tertangkap di Blitar

Terhadap 5 orang tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 19 undang-undang RI no 12 tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pasal tersebut berbunyi, Barang siapa yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dapat dipidana 5 tahun.

Untuk diketahui, kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh MSAT ini terungkap setelah korban melaporkannya pada tahun 2019 lalu...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette