Kuasa Hukum Terdakwa Julianto Eka Putra Anggap Wajar Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

20 - Jul - 2022, 07:12

Ketua tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual Julianto Eka Putra, yakni Hotma Sitompul (tengah), usai mengikuti sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (20/7/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edy Sutomo menunda pembacaan tuntutan pada sidang ke-20 dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Infonesia (SPI) Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP).

Edy menyampaikan, alasan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JEP ditunda dikarenakan perlu pengecekan kembali atas berkas perkara yang berjumlah ratusan lembar.

Baca Juga : Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra Ditunda, Ini Alasan Jaksa

"Kami putuskan pembacaan tuntutan ditunda. Masih perlu ada tambahan untuk masukan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim. Ditunda (hingga) hari Rabu 27 Juli 2022," ungkap Edy kepada JatimTIMES.com, Rabu (20/7/2022).

Atas keputusan JPU Kejari Batu itu,  ketua tim kuasa hukum JEP, yakni Hotma Sitompul, merasa bersyukur dan berterima kasih kepada JPU.

Menurut Hotma,  wajar adanya penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JEP. Itu membuktikan bahwa JPU Kejari Batu yang hadir dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas IA masih mempertimbangkan ratusan lembar berkas perkara yang ada.

"Ini sungguh-sungguh membuktikan semua yang terungkap di persidangan kita lihat sendiri berkas setinggi ini (ratusan lembar) adalah wajar jika jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai," ujar Hotma.

Baca Juga : Pesan 'Kita Sudah Tua' Surya Paloh ke Prabowo Jadi Perdebatan Panas Elite NasDem vs Jubir Ketum Gerindra

Pengacara kondang dan senior ini menambahkan, keputusan penahanan terhadap terdakwa JEP juga murni keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. "Saya hanya bertanya, selama 11 bulan (terdakwa) tidak pernah menghalangi persidangan, tidak pernah mangkir, lalu kenapa dikeluarkan surat penahanan," pungkas Hotma.

Saat ini Julianto sudah ditahan di Lapas Kelas 1 Malang atau Lapas Lowokwaru...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette