Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra Ditunda, Ini Alasan Jaksa
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
20 - Jul - 2022, 06:19
JATIMTIMES - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menunda pembacaan tuntutan pada sidang ke-20 kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), motivator dan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
Penundaan itu disampaikan JPU sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejari Kota Batu Edy Sutomo usai menghadiri sidang tertutup dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah siswi SPI itu.
Baca Juga : Soal Minyak Sawit, Airlangga: Solusi Bagi Krisis Pangan dan Energi Dunia
Edy beralasan hingga tengah malam tadi, pihaknya terus melakukan pengecekan terhadap berkas perkara yang berjumlah ratusan lembar dengan terdakwa JEP terkait kasus dugaan kekerasan seksual. "Kami putuskan untuk pembacaan tuntutan ditunda. Masih perlu ada tambahan untuk masukan alasan yuridis, supaya lebih meyakinkan majelis hakim. Ditunda (hingga) hari Rabu 27 Juli 2022," ungkap Edy kepada JatimTIMES.com, Rabu (20/7/2022).
Edy berdalih, adanya tambahan pertimbangan atas bukti-bukti yang ada terkait dugaan kekerasan seksual nanti akan memperberat putusan hukuman terhadap terdakwa JEP. "Tadi malam (kami) cek ricek untuk meyakinkan hakim supaya lebih sempurna lagi, supaya lebih berat tuntutannya. Nanti kita sampaikan hari Rabu lagi," ujar Edy.
Pada sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan ini, terdakwa dihadirkan secara dalam jaringan (daring) atau online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sejak Senin 11 Juli 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Malang memang telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa JEP selama 30 hari.
"Persidangan (dilakukan) secara online sebagaimana Perma (Peraturan Mahkamah Agung) 2020 Pasal 2 persidangan secara elektronik sama seperti perkara yang lain," terang Edy. Terlebih lagi, sambung Edy, pada 19 kali sidang sebelumnya, terdakwa JEP tidak ditahan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya