Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra Ditunda, Ini Alasan Jaksa

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

20 - Jul - 2022, 06:19

Kondisi di dalam Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas IA usai jaksa penuntut umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), Rabu (20/7/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menunda pembacaan tuntutan pada sidang ke-20 kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), motivator dan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. 

Penundaan itu  disampaikan  JPU sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejari Kota Batu Edy Sutomo usai menghadiri sidang tertutup dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah siswi SPI itu. 

Baca Juga : Soal Minyak Sawit, Airlangga: Solusi Bagi Krisis Pangan dan Energi Dunia

Edy beralasan hingga tengah malam tadi, pihaknya terus melakukan pengecekan terhadap berkas perkara yang berjumlah ratusan lembar dengan terdakwa JEP terkait kasus dugaan kekerasan seksual.  "Kami putuskan untuk pembacaan tuntutan ditunda. Masih perlu ada tambahan untuk masukan alasan yuridis, supaya lebih meyakinkan majelis hakim. Ditunda (hingga) hari Rabu 27 Juli 2022," ungkap Edy kepada JatimTIMES.com, Rabu (20/7/2022). 

Edy berdalih, adanya tambahan pertimbangan atas bukti-bukti yang  ada terkait dugaan kekerasan seksual nanti akan memperberat putusan hukuman terhadap terdakwa JEP.  "Tadi malam (kami) cek ricek untuk meyakinkan hakim supaya lebih sempurna lagi, supaya lebih berat tuntutannya. Nanti kita sampaikan hari Rabu lagi," ujar Edy. 

Pada sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan ini, terdakwa dihadirkan secara dalam jaringan (daring) atau online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sejak Senin 11 Juli 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Malang memang telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa JEP selama 30 hari. 

"Persidangan (dilakukan) secara online sebagaimana Perma (Peraturan Mahkamah Agung) 2020 Pasal 2 persidangan secara elektronik sama seperti perkara yang lain," terang Edy.  Terlebih lagi, sambung Edy, pada 19 kali sidang sebelumnya, terdakwa JEP tidak ditahan. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette