MSAT Didakwa Pasal Berlapis Pencabulan dan Perkosaan, Segini Ancaman Hukamannya!

Reporter

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy

18 - Jul - 2022, 10:35

Terdakwa MSAT mengikuti sidang secara daring. (istimewa)


JATIMTIMES - Moch. Subchi Azal Tsani atau MSAT (42) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini. Putrai kiai pimpinan pondok pesantren di Jombang itu terancam 12 tahun penjara berdasarkan pasal berlapis yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

MSAT menjalani persidangan perdana secara daring di Rutan Kelas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng pada Senin (18/07/2022). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Sutrisno dengan didampingi 2 hakim anggota, Titik Budi Winarti dan Khadwanto, serta panitera pengganti Achmad Fajarisman.

Baca Juga : MSAT, Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jombang Hadapi Sidang Perdana di PN Surabaya

Sidang digelar secara tertutup di Ruang Sidang Cokro PN Surabaya. Persidangan yang dimulai pukul 10.15 WIB itu dihadiri langsung oleh 11 JPU yang diketuai langsung oleh Kejati Jatim Mia Amiati. Sedangkan MSAT juga menghadirkan 10 kuasa hukumnya di persidangan. Tim kuasa hukum MSAT diketuai oleh I Gede Pasek Suardika.

Kejati Jatim Mia Amiati membacakan poin dakwaan terhadap MSAT. Pada dakwaannya, Mia menerapkan pasal berlapis. Yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

"Dan Pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Mia kepada wartawan.

Dengan pasal berlapis yang didakwakan JPU, MSAT terancam hukuman tertinggi. Yaitu kurungan penjara selama 12 tahu. Mia mengatakan, dakwaan yang dibacakan di persidanga tidak mendapatkan pertanyaan, baik dari majelis hakim maupun pihak kuasa hukum terdakwa. "Agendanya pembacaan dakwaan, tidak ada pertanyaan apa pun," ucapnya.

Baca Juga : Satreskrim Polresta Banyuwangi Amankan Pria yang Onani di Taman Sritanjung

Sidang MSAT ini berlangsung selama 46 menit hingga pukul 11.00 WIB. Ketua majelis hakim PN Surabaya menunda sidang dan dilanjutkan lagi Senin (25/07/2022)...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette