MSAT, Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jombang Hadapi Sidang Perdana di PN Surabaya
18 - Jul - 2022, 08:02
JATIMTIMES - Kasus pencabulan dan perkosaan santriwati oleh terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT (42) memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putra kiai pimpinan pondok pesantren di Jombang ini menghadapi dakwaan dengan pasal berlapis.
Sidang perdana MSAT dimulai pada Senin (18/07/2022) sekitar pukul 10.15 WIB. sidang yang digelar secara tertutup itu berjalan secara daring atau online. Ketua Majelis Hakim Sutrisno, 2 hakim anggota Titik Budi Winarti dan Khadwanto serta Panitera Pengganti Achmad Fajarisman mengikuti sidang di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Baca Juga : Serba Kekurangan, Siswa SD Negeri di Jombang Terpaksa Berbagi Kelas dan Guru
Sedangkan, terdakwa MSAT mengikuti sidang di Rutan Kelas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng. Namun, 10 pengacara terdakwa hadir langsung di ruang sidang. Tim kuasa hukum MSAT ini diketuai oleh I Gede Pasek Suardika.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh Kajari Jatim Mia Amiati dengan didampingi 10 anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk untuk melaksanakan tuntutan.
"Agendanya pembacaan dakwaan, tidak ada pertanyaan apapun," kata Mia kepada wartawan.
Dikatakan Mia, JPU mendakwa MSAT dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. "Dan Pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," imbuhnya.
Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejati Jatim. Ia menilai dakwaan JPU tersebut sumir.
Menurut Pasek, dilihat dari adanya ketidaksesuaian data di persidangan dengan apa yang selama ini tersebar di media. Misalnya saja jumlah korban yang disebutnya berbeda jumlah antara data di dakwaan dengan kabar yang selama ini tersebar.
"Sumir lah, di media kan disebutkan ada belasan orang santri, 5 orang santri, nyatanya di persidangan hanya satu orang, itupun usianya sudah 20 tahun saat kejadian, sekarang 25 tahun," ucapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya