Baru 25 Persen Warga Disabilitas di Kabupaten Malang Gunakan Hak Pilihnya
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
16 - Jul - 2022, 10:29
JATIMTIMES - Sebanyak 6.354 masyarakat disabilitas di Kabupaten Malang tercatat telah memiliki hak pilih dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 25 persen atau sebanyak 1.624 yang sudah menggunakan hak pilihnya.
Padahal berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, masyarakat disabilitas yang telah memenuhi syarat punya hak yang sama sebagai pemilih atau bahkan dipilih jika mencalonkan diri, baik sebagai eksekutif maupun legislatif. Selain itu juga berhak terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Malang Komitmen Kawal Kepersetaan Disabilitas dalam Pemilu 2024
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Wahyudi, rendahnya partisipasi atau penyaluran hak suara dari penyandang disabilitas ini disebabkan beberapa hal. Salah satunya keterbatasan pihak penyelenggara dalam memahami bahasa masyarakat disabiltas.
"Bahasa yang dimaksud ini bukan bahasa isyarat, namun bahasa atau penyampaian yang tidak membuat kawan-kawan disabilitas ini merasa dikucilkan karena keterbatasan," ujar Wahyudi, Sabtu (16/7/2022).
Menurutnya, penyampaian dengan bahasa yang tepat menjadi hal yang penting. Agar masyarakat disabilitas ini mau menyalurkan hak pilihnya, atau bahkan terlibat aktif dalam penyelenggaraan.
"Karena itu penting untuk mereka menyalurkan hak pilihnya. Hanya karena kita tidak bisa memahami bahasa mereka, mereka menutup diri," terang Wahyudi.
Di sisi lain, dirinya menilai bahwa fasilitas yang diberikan kepada masyarakat disabilitas agar dapat menyalurkan hak pilihnya, ditangkap sebagai perlakuan yang tidak sesuai bagi sebagian masyarakat tersebut. Atau menurutnya, masyarakat disabilitas ini berharap bisa memilih tanpa ada perlakuan khusus.
Baca Juga : Vaksinasi PMK untuk Hewan Ternak di Kota Malang Capai 100 Persen
"Artinya mereka ingin diperlakukan normal...