Bukan di Tempat Hiburan, Pengedar Ini Transaksi Narkoba di Sawah
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Nurlayla Ratri
16 - Jul - 2022, 03:32
JATIMTIMES - Transaksi narkoba identik dengan tempat hiburan atau daerah perkotaan. Namun di Malang, seorang pengedar melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di area persawahan.
Polsek Gondanglegi berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Dia ditangkap polisi di wilayah perbatasan Kecamatan Turen dan Gondanglegi, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga : Intip Serunya Lomba Nyethe di Festival Budaya Banyuurip
Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono mengatakan bahwa Selasa (12/7/2022) lalu pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika. Terduga peredaran narkoba itu ditangkap di sebuah area persawahan.
“Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Gondanglegi langsung melakukan penyelidikan,” kata Pujiyono, Jumat (15/7/2022).
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa di tempat tersebut ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Anggota pun langsung mendekati terduga pengedar narkotika itu.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, di saku celana sebelah kiri didapati satu poket narkotika jenis sabu kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Wasis Sugiono,” beber Pujiyono.
Setelah mengetahui ada barang bukti, kemudian anggota reskrim Polsek Gondanglegi membawa tersangka ke Mapolsek Gondanglegi untuk dilakukan penyidikan.
Baca Juga : Hotline Pengaduan Dibuka, Korban Dugaan Kasus Eksploitasi Ekonomi Anak di SPI Kota Batu Terus Bertambah
“Selanjutnya terlapor beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Gondanglegi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Pujiyono.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.34 gram dan satu buah HP merk Vivo.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Pujiyono.
