Mahasiswa dan DPRD Lamongan Minta Penerima BLT Cukai Tepat Sasaran
Reporter
M. Nur Ali Zulfikar
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Jul - 2022, 01:44
JATIMTIMES - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD setempat di Ruang Banggar Lt. 2, Senin (11/7/2022).
Para aktivis mahasiswa menyuarakan tentang ketimpangan data penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang sampai saat ini belum ada titik terang di Lamongan.
Baca Juga : Terima Usulan Ranperda Fasilitasi P4GN dan PN dari Pemkot, DPRD Segera Bahas di Tahun 2023
Ketua Komisariat PMII Unisda Lamongan, Yusuf menyebut jika BLT yang seharusnya sudah disalurkan kepada yang berhak menerima sampai saat ini belum terealisasi. Bahkan, katanya, data penerima yang dihimpun Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan belum jelas dan masih ruwet.
"Maksud kami menanyakan data penerima, karena kami menerima banyak aduan dari warga terkait penyaluran BLT ini," ungkap Yusuf kepada awak media.
Yusuf meminta agar Dinas terkait mengevaluasi dan cermat dalam menentukan data penerima, agar sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu ada 3 kategori penduduk atau warga yang berhak menjadi penerima BLT cukai.
"Jangan sampai BLT tersebut disalurkan kepada orang yang tidak berhak menerima," tegasnya.
Dalam RDP, sekertaris komisi B DPRD Lamongan, Anshori memberikan jalan keluar. Salah satunya agar dinsos memprioritaskan penerima BLT dari kategori ke-1 dan 2.
"Ini ada alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215 tahun 2021, yang untuk bantuan itu tidak sampai 30 persen dan ada alokasi anggaran yang seharusnya 20 persen, tetapi alokasinya melebihi 20 persen, maka kita minta diubah atau dikembalikan sesuai aturan di PMK 215 tahun 2021," ujar Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Lamongan ini.
Anshori mengatakan bahwa, kategori pertama yang berhak menerima adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Kategori kedua buruh pabrik rokok yang di PHK. Dan kategori ketiga adalah anggota masyarakat lainya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Untuk skema perubahan anggaran, lebih baik memprioritaskan kategori pertama dan kedua. Karena peruntukannya jelas," kata politikus asal Desa Keben, Kecamatan Turi ini.
Baca Juga : Baca Selengkapnya