Edarkan Pil Koplo, Remaja 22 Tahun Dicokok Polisi di Pinggir Jalan
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
11 - Jul - 2022, 07:07
JATIMTIMES - Polsek Kromengan Polres Malang berhasil mengamankan ratusan obat-obatan ilegal jenis pil koplo (double L). Barang haram tersebut didapatkan dari remaja berusia 22 tahun.
Remaja 22 tahun asal Malang yang berinisial GHS itu diamankan anggota Polsek Kromengan, lantaran telah mengedarkan secara ilegal obat-obatan terlarang jenis pil koplo.
Baca Juga : Digerebek Polisi, Belasan Pelaku Judi Sabung Ayam di Tulungagung Lari Kocar-kacir
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko Utomo membenarkan terkait penangkapan dilakukan pada Sabtu, (9/8/2022), sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Punden, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Penangkapan bermula ketika saksi menerangkan kepada petugas Kepolisian bahwa ia mendapati pil koplo sejumlah 185 butir tersebut dari GHS (22) dengan harga Rp 360 ribu.
Menindak lanjuti hal tersebut, petugas mengejar dan berhasil menangkap GHS (22) di pinggir Jalan Punden Jatikerto. Kemudian Kapolsek Kromengan bersama 4 anggota lainnya melakukan pemeriksaan dan telah didapati barang bukti berupa 200 butir pil LL yang dimasukan dalam bungkus rokok warna hitam.
“Kami telah mengamankan GHS (22) yang didapati telah mengedarkan pil koplo berjumlah ratusan,” ungkap Heri Eko Utomo.
GHS (22) sendiri adalah pria kelahiran Kabupaten Malang, yang beralamat di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari tangan GHS, polisi berhasil sejumlah uang tunai dan barang bukti seperti handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Baca Juga : Baca Selengkapnya