Majma' Al Buhuts Fakultas Syariah UIN Malang Paparkan Legalitas Hewan Kurban Terpapar PMK
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
10 - Jul - 2022, 04:59
JATIMTIMES - Majma’ Al-Buhuts Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang mengadakan diskusi ilmiah yang dihadiri oleh pakar kesehatan dan ulama, Sabtu (9/7/2022) kemarin. Diskusi ini berkaitan tentang kurban dan juga mewabahnya Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).
Dalam diskusi tersebut, hadir sebagai pemateri dari UIN Maliki Malang Prof Dr drh Hj Bayyinatul Muchtaromah MSi dan Dr Begum Fauziyah, MDarm sebagai pakar Bidang Biologi serta KH Athoillah Wijayanto selaku anggota Komisi Fatwa MUI Kota Malang.
Baca Juga : Viral KTP Bernama "Selamat Idul Adha", Ini Faktanya
KH Athoillah Wijayanto menjelaskan, kurban secara etimologi adalah hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha. Adapun menurut al-Imam al-Habib bin Umar asy-Syathiri mendefinisikan kurban yaitu: "Hewan ternak yang disembelih guna mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari raya Idul Adha sampai berakhirnya hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah)," jelasnya.
Prof Dr drh Hj Bayyinatul Muchtaromah MSi memaparkan, PMK atau yang dikenal sebagai foot and Mouth Diseas (FMD) dan Apthtae Epizooticae. Negara Indonesia merupakan salah satu negara di mana hewan ternaknya telah terpapar virus ini.
"Penyakit ini adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan virus," paparnya.
Menurut situs siagapmk.id, Kamis (23/6/2022) lalu, setidaknya terdapat 19 provinsi dengan 213 kabupaten atau kota yang telah melaporkan adanya wabah tersebut. Kejadian ini pun sangat meresahkan bagi sebagian peternak dan umat Islam yang hendak berkurban pada tahun ini.
Mewabahnya virus ini sendiri juga bersamaan dalam bulan Dzulhijjah yang merupakan bulan disyariatkannya berkurban, yaitu disunnahkannya bagi umat islam yang mampu untuk berkurban hewan ternak yang telah ditentukan seperti unta, sapi, kambing atau domba.
Dari hasil diskusi para pakar, mengerucut pada pertanyaan pertama, "Apakah hewan kurban yang terjangkit PMK layak dijadikan kurban? Perspektif Kesehatan hewan dan fikih?".
Majma’ al-Buhuts menetapkan bahwa hukum keabsahan hewan kurban yang terkena PMK terperinci menjadi dua, yaitu: hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan dan sedang seperti lepuh pada celah kuku yang bersifat ringan maupun sedang, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan kurban...