Wakil Ketua DPRD Batal Naik Haji, Visanya Gagal Terbit
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
07 - Jul - 2022, 03:15
JATIMTIMES - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang juga legislator Partai Gerindra Ahmad Baharudin batal menunaikan ibadah haji. Kepastian batal naik haji ini disampaikan oleh Baharudin lantaran dia bersama istri dan dua orang calon jamaah lain asal Tulungagung tak berhasil mendapatkan visa.
Padahal, Baharudin dan istrinya merupakan peserta haji furoda atau disebut juga haji mujamalah. Furoda ini adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi seperti yang tercantum dalam laman resmi Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI.
Baca Juga : Wamenparekraf RI Angela Tanoesoedibjo Tinjau Langsung Inovasi Homestay Naik Kelas di Banyuwangi
Visa jemaah haji furoda ini disebutkan di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan kepada Kemenag (Kementerian Agama). Oleh karenanya, jemaah haji furoda disebut juga haji nonkuota.
"Jamaah haji furoda dari travel PT Arminareka, 62 jamaah tahun 2022 batal berangkat ke tanah suci," kata Baharudin dalam pesan WhatsApp, Rabu (06/7/2022).
Empat orang yang dimaksudkan Baharudin adalah dirinya bersama istri dan atas nama jamaah Mukani dan istri dari Desa Besole, Kecamatan Besuki.
Sejak 2 Juli 2022 lalu, Baharudin telah berada di Jakarta dan ditampung di hotel untuk menunggu keberangkatan ke tanah suci. Namun, setelah menunggu empat hari, empat orang gagal berangkat karena pihak kedutaan hingga saat ditutupnya penerbitan visa tidak mencantumkan nama mereka.
Saat itu, Baharudin sudah berusaha melakukan komunikasi dengan jasa travel, yakni PT Arminareka. Namun mendapat jawaban agar menunggu.
Baca Juga : Polemik Pemilihan Ketua PS NU Pagar Nusa Jember, Gus Firjaun Dapat 21 Suara
"Aku ditampung di hotel Jakarta sejak tanggal 2 Juli, Berangkatnya ke tanah suci suruh nunggu visa furoda sampai akhir waktu kedutaan mengerjakan visa. (Ternyata) hari ini hari akhir sudah tutup," ungkapnya...