Buronan Kasus KDRT di Malang Serahkan Diri, Takut Dikejar Polisi
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
04 - Jul - 2022, 02:35
JATIMTIMES - Seorang pria inisial BFY (41), warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi setelah sempat menjadi buron. Dia buron karena kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BFY diduga telah melakukan KDRT yang menyebabkan dua orang korban yaitu, istrinya yang berinisial LW (42) dan anaknya IFC (22). Mereka mengalami luka cukup parah. Akibatnya, korban melapor ke Polsek Wagir, pada Selasa (28/6/2022) lalu.
Baca Juga : Densus 88 Ingatkan Jaringan Teroris Menyasar ASN dan Aparat Penegak Hukum
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri alias buron. Tak tinggal diam, dengan cepat seluruh anggota opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wagir menyebar untuk mencari keberadaan pelaku.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, menurut pengakuan dari pelaku, ia merasa ketakutan karena dicari-cari polisi. Akhirnya pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (2/7/2022) malam kemarin sekitar pukul 19.30 WIB ke Mapolsek Wagir dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Malang.
“Terduga pelaku KDRT, BFY menyerahkan diri ke Polsek Wagir, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ferli Hidayat, Minggu (3/7/2022).
Kapolres menyebut, motif pelaku melakukan perbuatannya lantaran didasari sakit hati. Karena pelaku diinformasikan akan diceraikan oleh istrinya.
Baca Juga : Densus 88 Ingatkan Jaringan Teroris Menyasar ASN dan Aparat Penegak Hukum
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu karena pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku,” jelas Ferli.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT...