Diduga Lakukan Pungli PTSL, Oknum Aparat Desa Bades Dilaporkan
Reporter
Asmadi Lumajang
Editor
Pipit Anggraeni
01 - Jul - 2022, 08:18
JATIMTIMES - Puluhan Warga Desa Bades Kecamatan Pasirian, Lumajang mendatangi Kejaksaan Negeri Lumajang guna melaporkan oknum perangkat Desa Bades yang diduga melakukan pungutan liar.
Laporan ini terkait dengan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah. Harusnya dengan program ini warga bisa mendapat sertifikat tanah gratis. Namun, dilaporkan ada 24 warga yang sertifikat tanahnya sudah jadi namun tidak diserahkan kepada warga sebelum warga tersebut menyerahkan biaya sebesar Rp 3 Juta hingga Rp 4 Juta.
Baca Juga : Musim Liburan Sekolah, Anak-anak di Kota Kediri Bisa Ikut Khitan Gratis
Dalam proses pengaduannya, warga didampingi seorang pengacara yang bernama Indra Hosy Effendhy S.H M.H. Hosy menyampaikan bahwa ia mendampingi 24 orang yang sudah terdaftar di PTSL tersebut.
"Kami datang kesini untuk melakukan pengawalan terkait perkara tanah ini" kata Hosy, Jumat (1/7).
Terkait pengaduan warga ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut .
"Warga menduga ada pungutan liar dari perangkat desa. Sehingga mereka menggugat perangkat Desa Bades, Kecamatan Pasirian tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini Kejaksaan akan melakukan tindak lanjut terkait laporan tersebut dan melakukan telaah terlebih dahulu. "Jika tidak ada unsur pidananya maka akan dihentikan tetapi jika ada maka akan ditindaklanjuti ke penyidikan," terangnya.
Baca Juga : KPK Panggil Mantan Anggota Legislatif 2014-2019 Terkait Kasus Tipikor di Tulungagung
"Kita juga akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan dan kemungkinan juga Kepala Desa Bades juga," sambungnya.
Dugaan ini berawal ketika ada perumahan yang menjual tanah kavling, namun tanah tersebut belum ada sertifikatnya, seharusnya dimasukkan secara reguler. Namun oleh perangkat desa dimasukkan ke program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan ada pungutan sebesar 3 juta...