Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Penista Agama
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Jul - 2022, 06:18
JATIMTIMES - Polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing di Pesangrahan Keramat Ki Ageng milik Nur Hudi Didin Arianto, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (30/6/2022). Meski demikian, polisi belum membeberkan identitas keempat tersangka tersebut.
Baca Juga : Kasus Terorisme Capai 370 Tersangka di 2021, Densus 88 Lakukan Patroli Cyber Bersama Kominfo RI
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, para tersangka merupakan yang terlibat dalam pernikahan nyeleneh antara Saiful Arif sebagai Satrio Piningit dengan kambing betina bernama Sri Rahayu.
Wahyu Juga belum menyebutkan pasal apa yang dijatuhkan kepada keempat tersangka tersebut.
"Sudah dari kemarin kami tetapkan sebagai tersangka. Nanti kita rilis jam 10 di Polres," kata Wahyu saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (1/7/2022).
Sekadar diketahui, penikahan nyeleneh antara Saiful Arif (44), sebagai Satrio Piningit dengan Kambing betina bernama Sri Rahayu terjadi pada 5 Juni 2022 lalu.
Video ritual pernikahan tersebut beredar luas di media sosial. Mulai dari Youtube, Facebook dan Watshapp. Hingga membuat masyarakat geger dan mengecam keras.
Baca Juga : Konsekuensi Pilkada Serentak 2024: Kekosongan Jabatan dan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah
Alhasil, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik bersama sejumlah ormas Islam telah mengeluarkan sikap keagamaan. Menyebut bahwa pernikahan manusia dengan kambing betina sebagai bentuk penistaan agama.
Akhirnya, empat orang yang terlibat dalam pernikahan nyeleneh itu dihadirkan di Kantor MUI Gresik. Diantaranya, anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto pemilik Pesangrahan Keramat Ki Ageng, Saiful Arif (Satrio Piningit), Arif Saifullah (konten kreator) dan Krisna berperan sebagai penghulu...