Konsekuensi Pilkada Serentak 2024: Kekosongan Jabatan dan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah

Editor

Dede Nana

01 - Jul - 2022, 01:59

Dr Ahmad Siboy Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (Ist)


JATIMTIMES - 2024 akan menjadi tahun politik di Indonesia. Pada tahun tersebut, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal digelar serentak. Pesta demokrasi ini akan menjadi momen akbar pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia. Sebab, pada momen pemilihan sebelumnya, pemilu dan pilkada belum pernah dilaksanakan pada tahun yang sama.

Namun, dalam pesta demokrasi serentak itu, terdapat polemik besar, yakni terkait dengan penyelenggaraan Pilkada. Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, terdapat konsekuensi pemotongan masa atau lama jabatan kepala daerah yang belum habis. Selain itu, terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang sudah habis masa periodenya sebelum Pilkada 2024.

Baca Juga : Fakultas Kedokteran Hewan UB Pastikan 500 Sapi Kurban di Kota Mojokerto Aman Dikonsumsi

"Pilkada 2024 serentak terjadi dua hal. Kekosongan jabatan akibat Pilkada ditunda (serentak 2024), dan ada pemotongan masa jabatan dari kepala daerah hasil Pemilukada 9 Desember 2020. Korbannya termasuk juga putra dan menantu presiden Bobby Wali Kota Medan dan Gibran Wali Kota Solo. Mereka sama-sama mengakhiri masa jabtan 2024. Artinya tidak genap menjabat 5 tahun," jelas Dr Ahmad Siboy Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Kamis (30/6/2022).

Kekosongan jabatan kepala daerah hasil pilkada 2017-2018 masih bisa dilakukan penunjukan penjabat kepala daerah agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan. Namun untuk kepala daerah yang tidak menjabat genap lima tahun, misalnya selama 3,5 tahun, maka terdapat kerugian lama masa jabatan sekitar 1,5 tahun. 

Secara normatif, dijelaskan Boy, sapaan akrabnya hal itu sah. Sebab, penyelenggaraan Pilkada telah diatur dalam  Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Akan tetapi, dilihat dari sisi kepala daerah terdapat kerugian yang dialami. Kerugian tersebut baik secara hak finansial, mulai dari hak gaji dan tunjangan selama sisa masa jabatannya.

Kemudian, hal ini memicu ketidaksinkronan dengan ketentuan peraturan yang lain. Dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan kepala daerah disebutkan jelas selama lima tahun. Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah yang telah diatur lima tahun...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette