Penyebaran Virus PMK di Lumajang Masuk Zona Merah, Lumajang Terapkan Lockdown
Reporter
Asmadi Lumajang
Editor
A Yahya
30 - Jun - 2022, 10:40
JATIMTIMES - Pemkab Lumajang sudah memberlakukan karantina wilayah (Lockdown) bagi hewan ternak, lantaran masuk zona merah penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK).
Bahkan pemberlakuan ini tidak hanya untuk sapi, semua hewan ternak lokal termasuk kambing, domba hingga kerbau juga dilarang keluar masuk Lumajang, agar terhindar dari penyebaran virus PMK yang sangat merugikan para peternak.
Baca Juga : CEO LSPR: Begini Kiat-Kiat Komunikasi di Era Disrupsi
Pemberlakuan lockdown ini sangat beralasan karena selain sudah banyak hewan ternak yang terpapar PMK, Kabupaten Lumajang secara geografis juga bersebelahan dengan Kabupaten Probolinggo yang menempati urutan pertama penyebaran wabah PMK di Jawa Timur.
"Satgas PMK akan terus mengawasi pergerakan ternak agar tidak keluar dari kabupaten, sudah ada check point yang bisa menangkal keluar masuknya hewan ternak tersebut," kata Ketua Satgas PMK Kabupaten Lumajang Teguh Widjayono, Kamis (30/6).
Teguh menjelaskan, pembatasan keluar masuk hewan ternak ini tidak hanya di Kabupaten Lumajang, tetapi semua Kabupaten di Jawa Timur ini sudah menerapkan hal serupa guna mengantisipasi penyebaran virus PMK.
Disinggung soal adanya salah satu kota di wilayah Jawa Timur yang telah mengizinkan mobilitas hewan ternak ke wilayahnya, dengan persyaratan para peternak dan pedagang harus menyertakan surat rekomendasi untuk memasukkan ternak yang dikeluarkan pemerintah kota setempat.
Teguh mengaku tidak sanggup jika harus menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, sampai saat ini belum ada rencana pemerintah untuk memberlakukan kebijakan tersebut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya