Pemprov Jatim Perpanjang Masa Pemutihan Kendaraan Bermotor Hingga September
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Jun - 2022, 08:06
JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya. Dimana sebelumnya program ini digelar sejak 1 April hingga 30 Juni 2022.
Namun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur nomor 188/330/202/2022, masa pemutihan tersebut diperpanjang selama 3 bulan. Sehingga secara resmi pemutihan akan kembali digulirkan sejak 1 Juli hingga 30 September 2022 mendatang.
Baca Juga : Latih Santri Digital Marketing, Menparekraf Target 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru hingga 2024
"Kalau mengacu pada SK tersebut, salah satu pertimbangannya adalah masih dalam rangka untuk stabilitas sistem keuangan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19," ujar Administratur Pelaksana (Adpel) Samsat Talangagung, Kepanjen, Fatkurozi.
Ia berharap, masyarakat bisa benar-benar memanfaatkan masa pemutihan yang diperpanjang hingga 30 September tersebut. Meskipun menurutnya, pada masa pemutihan kali ini, animo masyarakat terbilang normal dan ada peningkatan animo yang tidak begitu signifikan.
"Animo masyarakat juga cenderung biasa saja, ada peningkatan tapi tidak terlalu signifikan. Namun kami tetap melakukan langkah antisipasi. Yakni dengan mengawali jam operasional menjadi pukul 07.00 WIB. Kalau biasanya jam 08.00 WIB. Kita kan tidak tahu kapan membeludaknya animo masyarakat," terang Fatkurozi.
Namun begitu, dirinya mengaku bahwa dengan pemutihan ini, pihaknya cukup terbantu untuk mencapai target yang ditetapkan. Dimana saat ini, capaian untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah tercapai sebesar 52 persen dari target sebesar Rp 180.500.000.000. Sedangkan untuk BBNKB sudah tercapai sekitar 60 persen dari target sebesar Rp 72 miliar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya