Dandim 0811 Tuban: 12 Tim Ikuti Liga Santri Piala Kasad 2022
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
Dede Nana
21 - Jun - 2022, 03:12
JATIMTIMES - Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Suhada Erwin bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Tuban resmi membuka liga santri piala KASAD 2022 di stadion bumi wali, Senin (20/6/2022).
Informasi menyebutkan turnamen tersebut di geber selama 5 hari terhitung mulai 20 hingga 25 Juni mendatang dengan peserta sebanyak 12 tim kesebelasan yang berasal dari sejumlah pondok pesantren di wilayah teritorial Kabupaten Tuban.
Baca Juga : KIB Tulungagung Terbentuk, Solid dan Punya 12 Kursi di Legislatif
12 tim yang akan bertanding memperebutkan piala KASAD 2022 yakni pondok pesantren PP Bahrul Huda, PP Manbail Futuh Jenu, PP Matholibul Huda Jenu, PP Miftahul Hikmah Parengan,PP Muhubbin United Jatirogo, PP Allah Hikmah Kerek, PP Daruttauhid al Hadaniyyah Senori,PP Salafiyah Kholidiyah Plumpang, PP Nurul Qur'an Bancar, PP Manbaul Ulum Asy Syariah Palang, PP Darul Anwar Jenu, PP Al Hikmah Singgahan.
Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Suhada Erwin menyampaikan, penyelenggaraan kompetisi sepak bola liga santri ini sebagai ajang untuk mengapresiasi bakat dan minat santri sehingga bisa mengukir prestasi dalam bidang olahraga khususnya sepak bola.
“Penyelenggaraan liga santri tahun ini merupakan momen tepat dan sangat berharga bagi para santri untuk meningkatkan penampilan dan bakat disiplin serta kekuatan fisik sehingga menjadi pemain sepak bola yang potensial dan profesional,” paparnya.
Suhada Erwin mengungkapkan, olahraga sepakbola mempunyai sifat mempersatukan karena dalam permainan tersebut meninggalkan status profesi dan kembali ke dalam fitrah sebagai manusia untuk mengandalkan kemampuan, Terlebih olahraga sepakbola dilakukan tim atau kesebelasan sehingga dibutuhkan kesabaran, toleransi dan kerjasama untuk memperoleh hasil yang terbaik.
"InsyaAllah, hasil final di sini akan ikut mewakili Tuban di tingkat Korem. Selanjutnya, ke tingkat Surabaya sampai puncaknya di Jakarta," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya