Polres Lamongan Amankan 106 Tersangka Tindak Kejahatan
Reporter
M. Nur Ali Zulfikar
Editor
Pipit Anggraeni
11 - Jun - 2022, 03:02
JATIMTIMES - Polres Lamongan berhasil mengamankan 106 tersangka tindak pidana dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) semeru selama 12 hari, tanggal 23 Mei - 3 Juni 2022.
Tersangka tersebut diamankan dalam kasus premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, miras dan narkoba.
Baca Juga : Cegah Penyebaran PMK, Polres Blitar Kota Perketat Penyekatan di Perbatasan
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di Kabupaten Lamongan pada bulan ini. Dari operasi itu polisi berhasil mengamankan ratusan tersangka dari berbagai kasus.
"Kegiatan pekat bertujuan salah satunya adalah untuk cipta kondisi situasi kantibmas yang aman, terutama menjelang pelaksanaan pilkades yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lamongan," ungkap Alumnus Akademi Kepolisian 2001 dalam konferensi pers didampingi, Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Jum'at (10/06/2022).
Miko mengatakan, sasaran utamanya adalah perbuatan yang meresahkan masyarakat, seperti premanisme, perjudian, peredaran narkoba dan peredaran miras. Hasilnya ada sebanyak 96 kasus diungkap dengan 106 tersangka.
Saat ini tersangka maupun barang bukti telah di amankan. Diantaranya sebanyak 800 liter minuman keras (miras) dari 83 tersangka dan narkoba jenis sabu seberat 6,70 gram dari 11 tersangka. Sedangkan untuk kasus premanisme sebanyak 1 tersangka, prostitusi sebanyak 3 tersangka, pornografi sebanyak 1 tersangka, dan perjudian sebanyak 7 tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara untuk premanisme, pasal 296 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan untuk prostitusi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya