Maraknya Virus PMK di Lumajang, Bupati Berharap MUI Mengeluarkan Fatwa Hewan Ternak untuk Kurban
Reporter
Asmadi Lumajang
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Jun - 2022, 02:30
JATIMTIMES - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hewan ternak yang biasa dijadikan hewan kurban. Mengingat saat ini di Lumajang sedang mewabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.
Hal tersebut disampaikan pada saat acara Halal Bihalal MUI Kabupaten Lumajang di Pendopo Arya Wiraraja, Rabu (8/6).
Baca Juga : Laga Uji Coba, Persik Kediri Tumbangkan Tim Promosi Dewa United
"Saya sedang meminta fatwa dari MUI apakah sapi yang gejala ringan bisa digunakan untuk kurban atau tidak," kata Thoriqul Haq, Rabu (8/6).
Bupati menuturkan, menjelang Hari Raya Idul Adha yang tidak lama lagi, akan menjadi tugas penting MUI untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat yang ingin berkurban, sehingga tidak ada ruang abu-abu dalam pelaksanaan ibadah kurban nanti.
Thoriqul Haq berharap fatwa tersebut dapat dihasilkan dalam waktu tidak lama atau sebelum Idul Adha, supaya hewan yang dikurban sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam.
"Semoga fatwa itu bisa keluar dalam waktu dekat, sehingga bisa disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga : Pasca Ambrol Diterjang Banjir, Jembatan Penghubung 3 Desa Diresmikan Bupati Jember
Sementara itu Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah, saat menghadiri Koordinasi dan Halal Bihalal MUI Kabupaten Lumajang, meminta adanya sinergi antara MUI dan pemerintah.
“Saya titip agar menjaga relasi harmoni dengan bupati. Bagaimanapun sinergi ini dibutuhkan untuk kemaslahatan warga Lumajang. Itu butuh kerja sama antar semua komponen untuk menghadapi masalah ini. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Adha, semua masyarakat ingin beribadah kurban,” katanya...