Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 20 Kilogram Lebih
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Jun - 2022, 11:40
JATIMTIMES - Polresta Malang Kota mengungkap tiga orang yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba antar pulau. Dari situ diperoleh barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 kilogram lebih.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba yang memasuki wilayahnya. Hal itu tak lain sebagai langkah untuk menekan peredaran narkoba di Kota Malang.
Baca Juga : Harga Cabai Rawit dan Telur Ayam Melejit, Pengusaha Warung Makan Putar Otak
“Kita konsen memberantas narkoba. Tapi ini bukan puncaknya, dan kami akan terus melakukan pengembangan,” kata Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/6/2022).
Dijelaskan Budi, dari puluhan kilogram barang bukti berupa 20 kilogram lebih itu, pihaknya telah menyelamatkan kurang lebih 250 jiwa generasi muda Kota Malang. “20,8 kilogram ini kami sudah menyelematkan 200 sampai 250 jiwa generasi muda yang ada di Kota Malang,” terang Budi.
Tiga tersangka jaringan peredaran narkoba yang berhasil dibekuk Satreskoba Polresta Malang Kota itu bakal dijerat dengan pasal berlapis. Bahkan ketiganya terancam hukuman mati.
“Mereka kami jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya adalah hukuman mati,” tegas Budi.
Labih jauh, mantan Kapolres Batu ini menegaskan bahwa ketiga tersangka jaringan peredaran narkoba itu ditangkap di lokasi berbeda. “Tiga orang tersangka ini berbeda jaringan. Mereka kami tangkap di dua lokasi berbeda,” ujar Budi.
Baca Juga : Dua Insiden di Kota Malang Renggut 3 Korban Jiwa
Ketiga tersangka adalah Sukardi, warga Bontang, Kalimantan Timur dan Sumardi, warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Keduanya ditangkap di Jalan Ciliwung Kota Malang. Satu tersangka lain adalah Muin, warga Kabupaten Pasuruan yang ditangkap di rumah kontrakan beserta barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 1 kilogram.
“Keduanya kami tangkap pada tanggal 29 Mei 2022 pukul 19.15. Barang buktinya 19,846 kilogram. Sabu itu sedianya akan diedarkan di wilayah Malang,” jelas Budi...