Dua Bulan, Polres Tulungagung Ungkap 31 Kasus Narkoba, dan Tetapkan 35 Tersangka
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
02 - Jun - 2022, 06:39
JATIMTIMES - Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulungagung ternyata masih tinggi. Terbukti, dalam 2 bulan terakhir (April-Mei 2022) Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap 31 kasus dan menetapkan 35 tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dalam press releasenya yang digelar di halaman Mapolres setempat. Kamis (2/6/2022).
Baca Juga : Polres Jember Sosialisasi Restorasi Justice dan KDRT kepada Warga Sidomukti
"Hasil pengungkapan yang dilakukan jumlah kasusnya sebanyak 31 kasus, dari 31 kasus itu sudah ditetapkan tersangka sebanyak 35 tersangka, 33 laki-laki dan 2 perempuan," katanya.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya narkotika jenis sabu 235,57 gram, obat-obatan keras berbahaya (okerbaya) berupa 60 butir pil Alprazolam, 4.163 butir pil double L, 348 butir pil jenis Y. Sedangkan barang bukti minuman keras (miras) berupa 2 jerigen Arak Bali dan 688 Botol Arak bali.
Barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp 3.640.000, 24 Buah Pipet kaca, 3 Buah Timbangan, 28 Buah Handphone, 10 buah alat hisap (bong) dan 7 Unit Sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi.
"Dari tersangka yang sudah ditetapkan, ada 6 tersangka yang termasuk dalam kategori residivis atau pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," ungkapnya.
Handono menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah jajaran Polres Tulungagung yang paling banyak diungkap adalah Kecamatan Kedungwaru sebanyak 10 TKP, Tulungagung Kota 5 TKP, Ngunut 5 TKP,
Baca Juga : Sehari 2 Kecelakaan di Kabupaten Malang, 1 Meninggal Terlindas Truk
"Artinya tempat-tempat ini yang akan mendapatkan perhatian khusus dari kita, kenapa tinggi sekali kasusnya yang ada di lokasi itu," jelasnya...