Polres Jember Sosialisasi Restorasi Justice dan KDRT kepada Warga Sidomukti
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
02 - Jun - 2022, 06:32
JATIMTIMES - Banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kasus pidana, membuat jajaran Polres Jember tergerak untuk melakukan sosialisasi tentang hukum KDRT maupun kasus pidana dengan penyelesaian Restorasi Justice (RJ) bagi pelaku maupun korban.
Dengan menggandeng Pemerintah Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Kamis (2/6/2022) Tim Hukum Polres Jember bersama Unit PPA Satreskrim Polres Jember melakukan sosialisasi kepada masyarakat Sidomukti. Sosialisasi diikuti oleh puluhan perwakilan masyarakat terdiri dari Tokoh Agama, Tomas dan tokoh pemuda di Aula Balai Desa.
Baca Juga : Hari Lahir Pancasila, Diskominfo Jember Launching Jember Go Digital, Jember Kota Pintar, Jember Keren
Hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kapolsek Mayang AKP Bejoel Nasution, Danramil Mayang, Kasi Hukum Polres Jember Iptu Agus Supriono, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu. Vitasari, dan Sunardi Hadi Kades Sidomukti.
Agus Supriono, selaku Kasi Hukum Polres Jember, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa Restorasi Justice atau penyelesaian diluar pengadilan, perlu di berikan pemahamannya kepada masyarakat, karena tindakan Restorasi Justice dilindungi dalam undang-undang.
"Tidak semua tindak Pidana harus diproses hukum, ada beberapa tindak pidana yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau diselesaikan di luar pengadilan, penyelesaian ini disebut dengan Restorasi Justice, hal ini bisa dilakukan dengan catatan hak-hak si korban dipenuhi oleh pelaku," ujar Agus.
Dengan adanya sosialisasi ini, Agus berharap, masyarakat di desa Sidomukti memahami apa itu restorasi justice, dan persoalan di tengah masyarakat, terutama tindak pidana bisa diselesaikan ditingkat bawah.
Hal yang sama disampaikan oleh Kapolsek Mayang AKP. Bejoel Nasution, tidak semua desa mendapat kesempatan bisa melakukan sosialisasi tentang pemahaman restorasi justice, Desa Sidomukti dipilih untuk karena pihaknya pernah menangani kasus penganiayaan yang dialami oleh warga Desa Sidomukti yang masih dibawah umur, dimana kasus ini oleh pihak Polsek dilimpahkan ke Unit PPA Polres Jember...