MUI-Ormas Islam Satu Suara: Minta Perilaku LGBT Masuk Kategori Perbuatan Pidana
01 - Jun - 2022, 07:25
JATIMTIMES - Perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tak hanya terjadi di luar negeri, tetapi juga di Indonesia. Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam membahas tentang maraknya kampanye dan dukungan terhadap LGBT di tanah air. MUI dan ormas-ormas Islam pun kini berdiri satu suara dalam menyikapi perilaku LGBT.
"Peserta halaqah menyepakati bahwa LGBT sangat dilarang oleh agama Islam," kata Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, dalam Halaqah Lintas Ormas Islam.
Baca Juga : Batu Kerikil Neraka yang Dilempar Burung Ababil Ditemukan, Benarkah ?
Halaqah Lintas Ormas Islam tentang LGBT ini dilakukan MUI dan ormas-ormas Islam tingkat pusat, Selasa (31/5/2022). Cholil mengatakan bahwa agama Islam melarang LGBT seperti yang termaktub dalam Alquran surat Al-A'raf ayat 80-84.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan serta mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya.
"Allah SWT melalui Alquran telah melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas," ucap Cholil.
Peserta halaqah, lantas mendesak pemerintah untuk segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM nasional di Indonesia.
Ia juga mengatakan, praktik LGBT ini tentu sangat bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia. Peserta halaqah pun mendukung agar hal tersebut diatur dalam RKUHP.
Baca Juga : Baca Selengkapnya