Perluas Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Sinergi dengan Agen BRILink
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
20 - May - 2022, 08:26
JATIMTIMES - Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagkerjaan Sumenep terus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upayanya menggandeng agen BRILink untuk memberikan pelayanan pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta bukan penerima upah (BPU).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan Kedai HK, Rabu (18/05/2022), dengan dihadiri puluhan agen BRILink. Dalam sambutannya, Kepala BRI Cabang Sumenep Novizar Rahim menyampaikan, melalui berbagai channel yang dimiliki, BRI telah memiliki fitur pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa terus diperluas dengan BRI mampu memberikan layanan-layanan lainnya.
Baca Juga : Sukses Percepat Layanan lewat Digitalisasi, Pengelolaan Arsip BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan ANRI
''Kami berharap kedepan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa semakin diperluas. Sehingga BRI Sumenap bisa semakin meningkatkan kualitas pelayanan,'' kata Novizar.
Dalam kesemptan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Ihsan menyampaikan kerja sama ini merupakan bagian dari program terkait kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
“Kerja sama ini sangat membantu bagi peserta yang berada jauh dari jangkauan kantor bank, terutama bagi peserta UMKM dan pekerja mandiri,'' ungkap Ihsan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari menyampaikan bahwa secara tidak langsung, kerja sama ini akan mendorong peningkatan jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK, khususnya pekerja BPU. Tentunya juga didukung oleh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memungkinkan pekerja BPU untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK menggunakan smartphone-nya.
Melalui aplikasi JMO, pekerja bisa dengan mudah mendaftarkan dirinya untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan hanya mengisi data diri sesuai kartu tanda penduduk (KTP) dan email saja. Sementara ini pekerja BPU bisa mengikuti 3 program perlindungan jaminan sosial, yaitu perlindungan jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan kaminan hari tua (JHT).
Dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan, pekerja sudah memperoleh perlindungan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
“Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan...