Program Rehab dari BPJS Kesehatan, Solusi Bayar Tunggakan Iuran JKN-KIS
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
19 - May - 2022, 12:13
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berkomitmen dalam memberikan kemudahan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Salah satu inovasi program yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan yakni Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Di mana program Rehab ini diperuntukkan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan yakni mulai dari empat sampai 24 bulan.
Baca Juga : Reses, Pimpinan DPRD Surabaya Reni Astuti Launcing Rumah Aspirasi
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang Wenan Setyo Nugroho menjelaskan, melalui Program Rehab yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dapat memudahkan peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran untuk melakukan pembayaran secara bertahap.
"Nantinya setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan, maka status kepesertaan akan kembali aktif," ungkap Wenan dalam keterangan pers yang diterima JatimTIMES.com, Rabu (18/5/2022).
Pihaknya mengatakan, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pendaftaran Program Rehab melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pada aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap.
Wenan menuturkan, pada menu tersebut akan muncul informasi terkait bulan dan jumlah total tunggakan. Di mana peserta dapat memilih periode tahapan pembayaran maksimal selama satu siklus program adalah 12 bulan. Pendaftaran Program Rehab tersebut dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.
"Pada dasarnya adanya Program Rehab ini bertujuan untuk meringankan peserta yang memiliki tunggakan iuran. Peserta yang akan melakukan pembayaran secara bertahap ini dapat mencicil dengan skema pembayaran sesuai kemampuan, maksimal skema pembayaran dengan masa penyelesaian yaitu 12 bulan," ujar Wenan.
Sementara itu, Program Rehab yang diinisiasi BPJS Kesehatan ini mendapatkan tanggapan positif dari salah satu peserta JKN-KIS segmen peserta mandiri kelas dua yakni Fatma (46).
Fatma mengaku telah mendaftarkan dirinya ke dalam Program Rehab...