Beraksi di 22 TKP, Polisi Ringkus Maling Motor dan Penadahnya
Reporter
Asmadi Lumajang
Editor
Pipit Anggraeni
18 - Apr - 2022, 11:55
JATIMTIMES – Polres Lumajang berhasil membekuk maling motor yang selama ini meresahkan masyarakat. Samidi warga Kecamatan Pasirian dibekuk bersama 2 orang lainnya yang bernama Suhaeri dan Kusmanto.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu menyebutkan bahwa salah satu pelaku yang bernama Samidi merupakan seorang residivis sejak tahun 2019. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku Samidi telah beraksi di 22 TKP di wilayah Lumajang. Kebanyakan lokasinya disekitar kebun atau ladang sawah di Kecamatan Pasirian.
Baca Juga : Motor Oleng, Warga Kota Batu Tabrak Truk di Karangploso
"Samidi ini pemain tunggal, kendaraan. Samidi bukan begal, karena hasil dari penyelidikan rata-rata hasil curian yang di parkir di sawah," ujarnya.
Setelah berhasil melakukan aksinya, Samidi langsung menjual hasil curiannya dengan harga yang sangat murah kepada Suhaeri dan Kusmanto. Keduanya merupakan penadah yang membeli dan menampung kendaraan hasil curian dari Samidi untuk dijual kembali.
“Hasil motor curiannya dijual dengan harga berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu,” ujar AKBP Dewa Putu saat konferensi pers di Mapolres Lumajang pada Senin (18/4/2022).
Baca Juga : Komunitas Moge di Malang Datangi Seluruh Kantor Polisi hingga Markas TNI
Selain membekuk maling motor dan dua orang penadahnya tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 buah motor hasil curian. Diduga masih banyak barang bukti lain yang saat ini masih dalam penyelidikan.
