Permohonan Uji Materi Permendikbudristek soal Kekerasan Seksual di Kampus Ditolak Mahkamah Agung

18 - Apr - 2022, 09:17

Capture Informasi penolakan uji materiil Permendikbudristek oleh Mahkamah Agung (Ist)


JATIMTIMES - Permohonan Uji Materi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek 30/2021) ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hal itu seperti dijelaskan dalam sistem informasi atau website yang dimiliki oleh Mahkamah Agung, di mana tertulis dalam amar putusan, "Tolak permohonan hak uji materiil". Putusan itu telah keluar sejak 14 April 2022, dengan hakim 1 Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH, Hakim 2 Ia Sudaryono SH MH dan Hakim 3 Prof Dr  Supandi SH Mhum.

Baca Juga : Serahkan SK CPNS Baru, Bupati Blitar Sampaikan Pesan Core Values BerAKHLAK 

 

Selain itu, ditolaknya Permendikbudristek 30/2021 itu juga sempat diunggah oleh akun Twitter @GunRomli yang merupakan akun resmi dari Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam unggahannya pada 18 April 2022, Romli mengunggah capture gambar dari situs resmi Mahkamah Agung. Pada caption, ia menuliskan "Selamat uji materi Permendikbudristek soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan DITOLAK Mahkamah Agung. Hakim waras! Yang mengajukan bisa jadi mendukung kekerasan seksual di Kampus," tulisnya sekaligus men-tag akun @Kemdikbud_RI.

Unggahannya pun mendapat beragam jawaban dari para netizen di Twitter. Akun @fauziah_sifa28 menuliskan komentar, "kabar baik bagi para kamu perempuan. ❤?". Kemudian akun @Arief_2792, "menuliskan komentar, Alhamdulillah ditolak". Dan ada lagi akun @HambaliAselu, "Yg mengajukan lembaga adat dari provinsi yang banyak LGBTnya yak?" tanyanya dalam komentar.

Seperti diketahui sebelumnya, uji materi tersebut diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Hal tersebut sebelumnya juga sempat mendapatkan penolakan dari Komnas Perempuan. Dijelaskan sebelumnya sesuai dilansir dari suaradotcom, terdapat tiga dasar pendapat Komnas Perempuan untuk merekomendasikan penolakan pada permohonan uji materiil tersebut.

Pertama, pemohon tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan keberatan atas Permendikbudristek 30/2021 karena tidak mampu membuktikan kualifikasinya antara sebagai masyarakat hukum adat atau badan hukum publik, tidak memiliki kerugian hak warga negara, tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian dan obyek permohonan dan pembatalan obyek permohonan tidak akan menghentikan tindakan kekerasan seksual...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette