Apresiasi Kenaikan Status Ke Penyidikan, Kuasa Hukum FKM Batangsaren Beri Catatan Kritis ke Kejari Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Apr - 2022, 08:12
JATIMTIMES - Pasca naiknya status penyelidikan ke Penyidikan kasus pengelolaan tanah kas desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung oleh Kejaksaan Negeri, penasehat hukum pelapor angkat bicara.
Menurut kuasa hukum Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) Mohammad Ababililmujaddidyn, pada bulan April 2022 pihaknya akan kembali demo ke APH.
Baca Juga : Upaya Menekan Maling Sapi, Bupati dan Kapolres Lumajang Saling Apresiasi
Namun, karena ada pemberitahuan koordinasi dan mendapat jawaban jika perkara naik ke penyidikan, maka FKMB membatalkan niatnya.
"Kita diyakinkan, hasil espose menyatakan jika kasus ini akan dinaikkan statusnya. Namun tiba-tiba Kejari mengadakan press rilis yang intinya kasus penyelidikan ini akan naik ke penyidikan," kata pria yang akrab dipanggil Billy ini, Rabu (13/4/2022).
Dari sekitar 3 dugaan kasus yang dilaporkan, ia menyayangkan ternyata yang dinaikkan hanya satu kasus yakni masalah pengelolaan tanah kas desa.
"Kita tunda sementara, kita beri kesempatan pada Kejaksaan untuk segera menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini. Kalau tidak, setelah lebaran maka kita akan kembali pastikan masyarakat melakukan aksi kembali," ucapnya.
Laporan tentang kasus di Desa Batangsaren ini telah sejak bulan Februari 2021 dilaporkan ke Kejasaan Tinggi Jawa Timur.
"Ada dua bendel laporan, pertama dugaan penyelewengan pendapatan asli desa atau PADes 2014-2019, kedua Penggunaan Dana desa (DD) 1 paket dan tanah kas desa," ungkapnya.
Khusus untuk tanah kas desa ada dugaan pengalihan hak tanah kas desa, yaitu pergantian Persil 70S4 menjadi 70D1.
"Dokumen kami, tanah itu masih tanah kas Desa Batangsaren bukan perorangan. Lengkap semua dan ada 36 bukti kita lampirkan," jelasnya.
Ia menyayangkan mengapa yang diangkat hanya persoalan tanah kas desa dan tidak mengungkap sekalian Penggunaan Dana Desa dan TKD (tanah kas desa).
"Kita memandang bukti sudah terpenuhi," terangnya.
Karena mendapat jawaban dan jaminan bahwa nantinya akan dikembangkan, FKMB masih mengapresiasi kejaksaan yang sudah mulai mengusut kasus ini.
"Terimakasih pada Kejasaan Negeri Tulungagung yang telah menaikkan kasus ini, permintaan kami apa yang disampaikan dan dijanjikan bahwa kasus ini akan dikembangkan tetap akan kami pertanyakan," paparnya...