Beredar Tanpa Cukai Resmi, Prahara Laporkan Produsen Rokok Ilegal ke Polres Pamekasan
Reporter
khairul rozi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Apr - 2022, 11:05
JATIMTIMES - Pergerakan Mahasiswa Madura (PRAHARA) melaporkan produsen rokok ilegal merek SE 46 dan GP 46 ke Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kedua merek rokok tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan dengan No : 156/A/Sek.PHR/IV/2022 lantaran beredar di tengah-tengah masyarakat tanpa cukai resmi dari pemerintah.
Baca Juga : Lalai Membuang Putung Rokok, Rumah di Kota Batu Dilalap Si Jago Merah
Ketua PRAHARA, Haidar Ansori mengatakan, kedua merek rokok tanpa cukai itu diketahui sudah lama beredar dan belum ada penindakan dari pihak terkait.
"Berkas laporan sudah terkirim ke Polres Pamekasan. Selanjutnya, Bea Cukai Madura juga akan dikirim surat," katanya, Selasa (12/04/2022).
Karena menurutnya, akibat dari peredaran dan konsumsi rokok ilegal itu akan menimbulkan potensi penerimaan negara hilang, dan juga dapat membahayakan kesehatan penggunanya.
"Kalau pemiliknya seorang perempuan asal Larangan," tambahnya.
Pihaknya berharap, agar Polres Pamekasan dan pihak penegak hukum lainnya segera melakukan tindakan tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Baca Juga : Heboh Anggota DPR Inisial HM Nonton Film Porno saat Rapat, Fraksi PDIP Buka Suara
"Ini kami sudah menerima disposisi suratnya nanti kami cek dulu," balasnya.
