Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Beri THR Lebih dari 1 Bulan Gaji

Reporter

Desi Kris

10 - Apr - 2022, 05:14

Menaker Ida Fauziyah (Foto: IST)


JATIMTIMES - Jelang lebaran Idul Fitri, bagi para pekerja identik dengan mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan mereka bekerja. Hal itu sudah menjadi tradisi bahkan kewajiban setiap tahunnya untuk menyambut hari raya.

Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus untuk memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada karyawannya. 

Baca Juga : 4 Rekomendasi Tas Lebaran, Dari Unik Hingga Elegan

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan," tutur Ida dalam keterangan pers, Sabtu (9/4/2022).

Menurut Ida, jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Hal itu dilakukan agar keluarga pekerja bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik.

"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," ujar Ida.

Selain itu, Ida juga menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Ini sebagai upaya pengawasan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh oleh pemberi kerja.

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Oleh sebab itu, Ida meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

Adapun peluncuran Posko THR berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini disampaikan dalam konferensi pers pada 8 April 2022 di Jakarta.

Baca Juga : Setelah Video Kemarahannya Tersebar, Video Lama Konsep Sedekah ala UYM ViralĀ 

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegas Ida.

Lebih lanjut Ida menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus sebagai pegawai tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tutur Ida.


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette