Imbas Kenaikan Pertamax, Polres Blitar Awasi Penyelewengan BBM Bersubsidi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
06 - Apr - 2022, 08:55
JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar memperketat pengawasan sejumlah SPBU yang ada di wilayah hukumnya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyelewengan BBM bersubsidi pasca-naiknya harga BBM non-subsidi.
Kabag Ops Polres Blitar Kompol Hery Kusnanto mengatakan, Polres Blitar meningkatkan pemantauan dan pengawasan distribusi BBM di wilayah Kabupaten Blitar. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi adanya penimbunan dan panic buying BBM jenis pertalite.
Baca Juga : Menko Airlangga Sampaikan Arahan Jokowi agar Program Perlindungan Masyarakat Diintensifkan
"Iya jadi untuk mengantisipasi adanya lonjakan pembelian BBM jenis pertalite pasca-adanya kenaikan harga BBM jenis pertamax. Kami dari Polres Blitar saat ini meningkatkan pemantauan di lapangan terkait distribusi BBM di wilayah Kabupaten Blitar," kata Hery, Rabu (6/4/2022).
Hery menambahkan, di wilayah hukum Polres Blitar ada 24 SPBU yang dipantau. Pemantauan ini sebagai langkah antisipasi adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pasalnya, setelah harga BBM nonsubsidi jenis pertamax naik, permintaan BBM subsidi terindikasi mengalami peningkatan.
"Nah, setiap hari anggota kami yang ada di lapangan terus melaporkan ketersediaan BBM di wilayah Kabupaten Blitar. Sampai saat ini laporan yang masuk menyatakan stok BBM subsidi masih relatif aman dan stok masih cukup," imbuhnya.
Lebih dalam Hery menyampaikan, Polres Blitar mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM jenis oertalite pasca kenaikan harga pertamax. Karena hal ini justru dapat memicu adanya kelangkaan BBM.
Baca Juga : Bazar Ramadan, Bupati Blitar Imbau ASN Belanja dengan Nominal sesuai Tingkatan Jabatan
"Tentunya Polri akan melakukan penindakan hukum apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan, seperti penimbunan BBM dan lain sebagainya," pungkas Hery.
Sebagaimana diketahui, Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis pertamax menjadi Rp 12.500 per liter mulai 1 April 2022...