Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
06 - Apr - 2022, 07:46
JATIMTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) resmi memvonis eks Sekretaris Umum FPI Munarman dengan 3 tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," kata ketua majelis hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, Rabu (6/4/2022). "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," tegas hakim.
Baca Juga : Tega Bakar Istri hingga Tewas, Pria di Kota Batu Divonis Kurungan Penjara 7 Tahun
Dengan hukuman tersebut, hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan yang bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.
"Kami berbeda pendapat dengan jaksa. Jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua. Majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga." cetus hakim.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap Munarman ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.
Jaksa menilai Munarman telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga : Pakai Mukena untuk Mencuri, Pria di Jember Tertangkap Berkat Rekaman CCTV
Jaksa juga mendakwa Munarman dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer jaksa menyebutkan bahwa Munarman menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Namun, Jaksa memutuskan menuntut Munarman dengan dakwaan kedua. Munarman juga disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten...