Jual Beli Kripto Bakal Kena Pajak Per 1 Mei, Berapa Tarifnya?

Reporter

Desi Kris

06 - Apr - 2022, 05:19

Ilustrasi (Foto: independent.co.uk)


JATIMTIMES - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan mengenai pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Terdapat 2 pajak yang dikenakan yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pemberlakukan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku efektif per 1 Mei 2022.

Baca Juga : BSU Gaji Siap Cair Lagi, Berikut Syarat Mendapat Subsidi Rp 1 Juta

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022," tulis Pasal 33 aturan tersebut dikutip Rabu (6/4/2022).

PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Sementara, penyerahan aset kripto meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor yaitu senilai 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Jika perdagangan tak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetorkan sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%.

Sedangkan, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor yaitu sebesar 10% dari tarif PPN umum atau 1,1% yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.

Dalam Pasal 19 disebutkan penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang adalah penghasilan yang terutang PPh.

Baca Juga : Kembali Bertemu Tokoh dan Pelaku UMKM, Wali Kota Madiun Dorong Produk Makin Bermutu

Penjual akan dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final dipungut sebesar 0,2%.

Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1%. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.

"Dalam hal penghasilan berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dipilih oleh penambang aset kripto," tulis pasal 30 ayat (3).


Topik

Ekonomi, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette