Polres Blitar Kota Amankan Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Kalipucung
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
04 - Apr - 2022, 10:54
JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota berhasil menangkap sopir truk pelaku tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial NR (29), warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Pakunden, Kota Blitar.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, peristiwa tabrak lari yang menyebabkan seorang pemotor meninggal dunia tersebut terjadi di simpang empat Jalan Raya Blita- Kediri. Tepatnya di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, pada 24 Februari 2022 lalu. Korban tewas dalam kejadian ini adalah Nur Hadi (44), warga Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Bobol Gudang Gabah, Warga Kedamean Gresik Babak Belur Dimassa
‘’Korban Nur Hadi meninggaldunia di lokasi kejadian. Sedangkan truk yang dikemudikan NR tetap melaju meninggalkan lokasi,’’ kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Senin (4/4/2022).
Satlantas Polres Blitar Kota pasca-kejadian tabrak lari ini langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan serta memeriksa saksi di sekitar tempat kejadian. Salah satu keterangan yang diperoleh polisi adalah truk melaju ke utara. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan.
"Anggota kami berhasil mengamankan pengemudi dan kendaraanya. Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian diperiksa di Unit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota," terangnya.
Saat diperiksa polisi, NR mengaku menyadari terjadinya kecelakaan. Namun karena merasa takut dan panik, dia pun tidak menghentikan truknya dan terus melaju.
Baca Juga : Pesan Wali Kota Madiun Pada CPNS: Jaga Nama Baik Pemkot Madiun
‘’Akibat perbuatanya NR dijerat dengan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara,’’ pungkas Argo.
