Mudik 2022 Penuh Larangan, Tak Boleh Makan hingga Ngobrol saat Perjalanan, Warganet: Nggak Sekalian Dilarang Napas?

Reporter

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy

04 - Apr - 2022, 09:21

Ilustrasi (Foto: Freepik)


JATIMTIMES - Keputusan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran 2022 kembali menjadi buah bibir warganet. Kali ini terkait izin mudik Lebaran 2022 yang mendapat lampu hijau, namun terdapat sejumlah poin larangan.

Salah satu aturan yang paling disorot yaitu larangan makan, minum, hingga mengobrol sepanjang perjalanan mudik, terutama yang menggunakan transportasi umum. Hal tersebut seperti diatur di Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai Sabtu (2/4/2022). 

Baca Juga : Usai 5 Purnawirawan Jenderal dan Sopir Angkot, Kini Giliran Guru Juga Ikut Gugat UU IKN ke MK

Namun ditegaskan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk perjalanan mudik yang kurang dari dua jam. Larangan juga dikecualikan untuk individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan tertentu.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," begitu bunyi isi Pasal F Ayat 2(f) di SE tersebut.

Peraturan baru ini lantas menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat. Seperti dikutip dari berbagai platform media sosial, banyak warganet yang mengkritik peraturan tersebut.

"Sorry bro, mulut diciptakan untuk berbicara, makan, dan minum," komentar @daya_@love. 

"Duh, kasian yang mudik lintas pulau jalur darat dan laut," ujar @laiaammnj. 

"Untung gak dilarang duduk," celetuk @deasyyyttnm.

"Ga sekalian dilarang nafas pak?" sindir @gaimanikk__.

"Dipikir melok (lagi) ujian," seloroh @bobroktart22. 

"Kalo mudiknya siang kan masih puasa wkwkw." tambah @debinaa.

Selain soal makan, minum, sampai mengobrol, ada aturan lain bagi orang-orang yang mudik. Berikut syarat lengkap perjalanan mudik Lebaran 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN):

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette