KPK Lelang Aset Mantan Bupati Tulungagung, Ini Lokasi dan Harganya
Reporter
Anang Basso
Editor
Pipit Anggraeni
03 - Apr - 2022, 06:42
JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi, mengumumkan akan melelang aset milik mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo di 8 lokasi. Harga lelang bervariasi, dari ratusan juta hingga lebih dari Rp 2 Miliar per bidangnya.
"KPK melalui dan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga : Inalillahi, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tulungagung Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 8 Mei 2019 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 164/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 14 Februari 2019 dengan terpidana Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno.
Waktu pelaksanaan lelang disebutkan pada Rabu (20/4) waktu server sesuai WIB. Sedangkan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Untuk batas akhir penawaran pada Rabu (20/4) pukul 11.00 WIB atau sesuai waktu server.
Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang.
Sementara itu, berikut aset dan harga yang disampaikan atas lelang tersebut.
A. 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dengan harga limit Rp 276.895.000 dan uang jaminan Rp 60.000.000;
B. 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, dengan harga limit Rp 1.119.432.000 dan uang jaminan Rp 300.000.000;
C. 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, dengan harga limit Rp 2.460.554.000 dan uang jaminan Rp 600.000,000;
D. 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dengan harga limit Rp 2.859.669.000 dan uang jaminan Rp 650.000...